Hospital By Laws dan Tata Urutan Perundang-undangan
Hospital By Laws dan Tata Urutan Perundang-undangan
Pada gambar di atas, terlihat perbedaan dalam TATA URUTAN PERATURAN antara NEGARA dan ORGANISASI. Pada tatanan negara (gambar kiri) menunjukkan keteraturan. Tidak terdapat tanda kurung yang menunjukkan isi dari tiap peraturan. Tetapi pada gambar di kanan (tentang Tata Urutan Peraturan RS) terdapat kejumbuhan peraturan karena pada gambar kanan terlihat dalam satu tataran terdapat jenis peraturan yang bermacam-macam. Dalam tingkatan Aturan Pelaksanaan terdapat (SOP, JOB DISC, dll).
Mungkin memang bisa dimaklumi karena Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah produk lama, yaitu tahun 2002. Sehingga tidak terlalu mengherankan bila peraturan tersebut kurang bisa mengikuti perkembangan zaman.
Tetapi dari gambar tersebut bisa dilihat bahwa mindset atau pola pikir pembuat Peraturan Kementrian Kesehatan tersebut masih dalam sudut pandang Manajerial.
Sebagai contoh perbedaan SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJERIAL yang sangat mendasar adalah sebagai berikut:
Pada gambar di atas terlihar perbedaan pengaturan peran dalam SISTEM MANAJERIAL dan SISTEM HUKUM. SISTEM MANAJERIAL sebagian besar menggunakan tipe kepemimpinan DIKTATOR. Semakin Anda berada di atas, semakin Anda memiliki kekuatan untuk menekan yang lain. Berbeda dengan SISTEM HUKUM yang kebanyakan digunakan saat ini. SISTEM HUKUM saat ini berusaha untuk menggunakan tipe kepemimpinan yang DEMOKRATIS.
Tipe kepemimpinan DEMOKRATIS berusaha untuk mewujudkan keseimbangan peran. Dengan adanya keseimbangan peran tersebut diharapkan tidak ada EKSPLOITASI kepemimpinan oleh salah satu pemimpin.
Pertanyaan selanjutnya, "Kenapa SISTEM MANAJEMEN mempertahankan sistem hirarki yang OTORITER bahkan cenderung DIKTATOR?" Hal ini lebih banyak dikarenakan PEMILIK MODAL menginginkan adanya kepatuhan ABSOLUT dari bawahannya. PEMILIK MODAL kadang merasa takut bahwa usahanya akan diambil alih oleh karyawannya. Dan kadang pula, ada sebagian karyawan yang harus diarahkan secara detil agar bisa mencapai tujuan organisasi.
Sebenarnya tidak ada yang salah pada kedua PARADIGMA tersebut. Kesalahan terjadi pada saat ada pencampuran antara SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJERIAL di suatu ORGANISASI. PENCAMPURAN sistem yang tidak disertai dengan usaha memahami berbagai segi keilmuan. PENCAMPURAN yang tidak disertai dengan PEMAHAMAN antara kedua PARADIGMA tersebut.
Jika demikian apa yang harus kita lakukan?
Dalam mengorganisasikan Rumah Sakit, para STAKE HOLDER harus bersama-sama memahami konsep PENGELOLAAN berbasis SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJEMEN. Dengan pemahaman terhadap kedua SISTEM, semua STAKE HOLDER akan bisa menempatkan diri sesuai dengan tanggung jawab dan perannya masing-masing di Rumah Sakit.
Bonus Peraturan:
Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 772 tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws)
Undang-Undang no. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Rumah sakit merupakan suatu organisasi yang melandaskan sistem pengelolaannya berdasarkan sistem manajerial. Dimana dalam sistem manajerial yang diutamakan adalah pengelolaan sumber daya agar bisa mencapai tujuan organisasi.
Dasar sistem manajerial yang dipakai ini kerap kali menimbulkan kejumbuhan-kejumbuhan pada saat Rumah Sakit harus mengeluarkan suatu produk hukum. Sebagai contoh antara PEDOMAN dan PANDUAN. Dalam KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA (sumber: https://kbbi.kemdikbud.go.id), pedoman diartikan sebagai:
pe.do.man /pêdoman/
- n alat untuk menunjukkan arah atau mata angin (biasanya seperti jam yang berjarum besi berani); kompas: sebelum ada --, orang menggunakan bintang untuk menentukan arah perjalanan perahu
- n kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah bagaimana sesuatu harus dilakukan
- n hal (pokok) yang menjadi dasar (pegangan, petunjuk, dan sebagainya) untuk menentukan atau melaksanakan sesuatu: di samping syarat-syarat yang lain, para penyunting perlu menguasai -- ejaan
- n pemimpin (yang menerangkan cara menjalankan atau mengurus perkumpulan): surat edaran dari -- besar
sedangkan PANDUAN diartikan sebagai:
pandu1 » pan.du.an
- n penunjuk jalan; pengiring
- n (buku) petunjuk
pan.du1
- n penunjuk jalan; perintis jalan
- n mualim (di kapal)
- n kapal penunjuk jalan (dalam pelabuhan)
- n anggota perkumpulan pemuda yang berpakaian seragam khusus, bertujuan mendidik anggotanya supaya menjadi orang yang berjiwa kesatria, gagah berani, dan suka menolong sesama makhluk
Kedua kata tersebut memiliki kesamaan arti, yaitu petunjuk. Tidak ditemukan perbedaan yang secara penting membuat kedua hal tersebut memiliki arti yang berbeda.
Namun demikian menurut beberapa Asesor Akreditasi RS, ataupun Konsultan Akreditasi RS, Pedoman diartikan sebagai peraturan yang bersifat umum atau diterapkan ke seluruh lingkungan RS, sedangkan Panduan diartikan sebagai peraturan yang bersifat khusus atau hanya bisa diterapkan di unit atau bidang tertentu.
Disinilah kelemahan pengelolaan bersitem Manajerial terungkap. SISTEM MANAJERIAL lemah terhadap definisi. SISTEM MANAJERIAL tidak bisa mengadopsi dengan baik bila terjadi perbedaan istilah.
SISTEM HUKUM meskipun memiliki tujuan yang sama, yaitu mengatur atau mengelola, tetapi fokus dari SISTEM HUKUM adalah keteraturan. Jika SISTEM MANAJERIAL adalah ART atau SENI, SISTEM HUKUM adalah COMPLIANCE atau KETAATAN. Sehingga aturam hukum harus dibuat secara tegas dan jelas.
Bagaimana hal ini bisa membuat perbedaan yang sangat besar antara SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJERIAL? Mari kita lihat gambar di bawah ini.
Pada gambar di atas, terlihat perbedaan dalam TATA URUTAN PERATURAN antara NEGARA dan ORGANISASI. Pada tatanan negara (gambar kiri) menunjukkan keteraturan. Tidak terdapat tanda kurung yang menunjukkan isi dari tiap peraturan. Tetapi pada gambar di kanan (tentang Tata Urutan Peraturan RS) terdapat kejumbuhan peraturan karena pada gambar kanan terlihat dalam satu tataran terdapat jenis peraturan yang bermacam-macam. Dalam tingkatan Aturan Pelaksanaan terdapat (SOP, JOB DISC, dll).
Mungkin memang bisa dimaklumi karena Keputusan Menteri Kesehatan ini adalah produk lama, yaitu tahun 2002. Sehingga tidak terlalu mengherankan bila peraturan tersebut kurang bisa mengikuti perkembangan zaman.
Tetapi dari gambar tersebut bisa dilihat bahwa mindset atau pola pikir pembuat Peraturan Kementrian Kesehatan tersebut masih dalam sudut pandang Manajerial.
Sebagai contoh perbedaan SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJERIAL yang sangat mendasar adalah sebagai berikut:
Pada gambar di atas terlihar perbedaan pengaturan peran dalam SISTEM MANAJERIAL dan SISTEM HUKUM. SISTEM MANAJERIAL sebagian besar menggunakan tipe kepemimpinan DIKTATOR. Semakin Anda berada di atas, semakin Anda memiliki kekuatan untuk menekan yang lain. Berbeda dengan SISTEM HUKUM yang kebanyakan digunakan saat ini. SISTEM HUKUM saat ini berusaha untuk menggunakan tipe kepemimpinan yang DEMOKRATIS.
Tipe kepemimpinan DEMOKRATIS berusaha untuk mewujudkan keseimbangan peran. Dengan adanya keseimbangan peran tersebut diharapkan tidak ada EKSPLOITASI kepemimpinan oleh salah satu pemimpin.
Pertanyaan selanjutnya, "Kenapa SISTEM MANAJEMEN mempertahankan sistem hirarki yang OTORITER bahkan cenderung DIKTATOR?" Hal ini lebih banyak dikarenakan PEMILIK MODAL menginginkan adanya kepatuhan ABSOLUT dari bawahannya. PEMILIK MODAL kadang merasa takut bahwa usahanya akan diambil alih oleh karyawannya. Dan kadang pula, ada sebagian karyawan yang harus diarahkan secara detil agar bisa mencapai tujuan organisasi.
Sebenarnya tidak ada yang salah pada kedua PARADIGMA tersebut. Kesalahan terjadi pada saat ada pencampuran antara SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJERIAL di suatu ORGANISASI. PENCAMPURAN sistem yang tidak disertai dengan usaha memahami berbagai segi keilmuan. PENCAMPURAN yang tidak disertai dengan PEMAHAMAN antara kedua PARADIGMA tersebut.
Jika demikian apa yang harus kita lakukan?
Dalam mengorganisasikan Rumah Sakit, para STAKE HOLDER harus bersama-sama memahami konsep PENGELOLAAN berbasis SISTEM HUKUM dan SISTEM MANAJEMEN. Dengan pemahaman terhadap kedua SISTEM, semua STAKE HOLDER akan bisa menempatkan diri sesuai dengan tanggung jawab dan perannya masing-masing di Rumah Sakit.
Bonus Peraturan:
Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 772 tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws)
Undang-Undang no. 10 Tahun 2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan


Komentar