Tata Kelola Rumah Sakit Berparadigma Trias Politica
Apakah Anda pernah menemui suatu perempatan yang diatut oleh Polisi Cepek (Pak Ogah) yang tidak atau belum mendapatkan pelatihan pengaturan lalu lintas? Anda akan mengalami hal sebagai berikut:
Sama halnya seperti suatu organisasi. Perempatan adalah organisasi yang lebih kecil dibandingkan Rumah Sakit. Meskipun demikian, setiap orang yang ingin melintas perempatan tersebut memiliki tujuan masing2, yang mungkin ada benerapa yang sangat sulit untuk diarahkan... Contohnya pejabat yang lewat dengan menggunakan PATWAL...
Sebagai contoh di rumah sakit. Ada yang ke rumah sakit untuk mendapatkan uang. Ada yang datang untuk memberikan uang. Ada yang datang karena iseng juga. Bahkan ada yang datang untuk menguji rumah sakit tersebut.
Sama seperti halnya negara, suatu organisasi atau Badan Hukum dan atau Badan Usaha terdiri dari bagian-bagian yang memiliki kepentingan dan tujuan masing-masing. Agar suatu organisasi tersebut bisa berjalan, maka dibutuhkan suatu persamaan tujuan. Persamaan tujuan baru dapat dicapai dengan cara penyamaan tujuan yang pada akhirnya harus tertuang dalam Peraturan Internal Rumah Sakit.
Tetapi Peraturan Internal Rumah Sakit yang menjadi Undang-undang Dasar bagi pengelolaan Rumah Sakit tidaklah cukup untuk menjalankan tata kelola rumah sakit yang baik. Hal ini disadari oleh pembuat Standar Akreditasi yang mengharuskan memasukkan peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tata kelola rumah sakit.
Penggunaan peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tata kelola rumah sakit ini mengharuskan para STAKE HOLDER Rumah Sakit harus bergeser dari paradigma manajerial ke paradigma ilmu hukum. Kenapa demikian?
Hal tersebut dikarenakan paradigma manajerial adalah paradigma yang mengganggap diri sebagai science dan art. Hal ini akan menimbulkan munculnya diskresi (penyimpangan) terhadap peraturan. Bila diskresi ini tidak diatur dengan baik, maka akan menimbulkan kekacauan.
Paradigma tersebut sangat berbeda dengan paradigma hukum. Paradigma hukum lebih mementingkan keteraturan. Adanya keteraturan ini mengakibatkan sisi Art atau seni dari suatu ilmu harus ditekan. Artinya dalam paradigma hukum harus lebih mengedepankan sistem logika. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.
Sepert halnya slogan pendidikan: "Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani." Artinya Di depan memberikan contoh, di tengah membangun kemauan, di belakang berusaha memberdayakan. Hal ini mengartikan bahwa setiap diskresi atau penyimpangan yang dilakukan pemimpin akan berakibat pada dicontohnya penyimpangan tersebut oleh bawahannya. Dan pada akhirnya keteraturan akan sangat sulit dijaga.
Bagaimana caranya agar penyimpangan ini tidak terjadi? Dalam dunia politik dikenal istilah "POWER TENT TO CORRUPT" (Kekuasaan cenderung untuk disalah gunakan). Kebijakan inilah yang banyak dipegang oleh para pendahulu kita di Yunani maupun di China.
Kong Ming (Komei) yang merupakan penasihat dari Liu Bei (Liu Pei) dalam kisah 3 kerajaan, berusaha membagi kekuasaan China menjadi 3. Kekaisaran China saat itu dibagi menjadi:
Paham Trias Politica adalah paham yang berusaha membagi kekuasaan menjadi 3, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dengan membagi kekuasaan menjadi 3 (tiga), diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin organisasi.
Bagaimana menerapkan Trias Politica dalam Organisasi Rumah Sakit?
Dari gambar diatas, bisa dilihat dengan jelas pembagian kekuasaan yang bisa dilakukan di rumah sakit. Dengan pembagian kekuasaan tersebut, tindakan sewenang-wenang yang bisa dilakukan oleh pemimpin bisa ditekan. Hal ini dikarenakan ketiga pokok pimpinan tersebut melakukan tugas saling mengawasi.
Apakah mungkin paradigma tersebut dipakai di organisasi?
Berikut ini tersaji persamaan dan perbedaan antara paradigma negara dan organisasi.
Adanya persamaan tujuan yaitu mewujudkan keteraturan agar bisa mencapai tujuan bersama ini lah yang membuat paradigma pemerintahan bisa dipakai dalam suatu organisasi.
Jadi selama tujuan yang ingin dicapai sama, maka paradigma mana pun akan bisa digunakan. Tetapi apabila ada tuntutan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih besar, maka paham trias politica harus bisa diadopsi kedalam tata kelola rumah sakit.
Bonus
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit 2018 (SNARS 2018) Edisi 1
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Pada saat satu Pak Ogah menyuruh berhenti salah satu sisi, Pak Ogah yang lain menyuruh berhenti sisi lainnya juga. Atau pada saat salah satu Pak Ogah menyuruh untuk jalan, yang lain meminta sisinya untuk jalan juga. Jadi antara semua bergerak atau semua berhenti.
- Atau pada saat Pak Ogah memerintah berhenti, ada sebagian orang yang tidak patuh dan tetap menerobos dan Pak Ogah pun hanya bisa terdiam...
Seperti inilah gambaran Pak Ogah yang gagal melaksanakan tugasnya....
Sama halnya seperti suatu organisasi. Perempatan adalah organisasi yang lebih kecil dibandingkan Rumah Sakit. Meskipun demikian, setiap orang yang ingin melintas perempatan tersebut memiliki tujuan masing2, yang mungkin ada benerapa yang sangat sulit untuk diarahkan... Contohnya pejabat yang lewat dengan menggunakan PATWAL...
Sebagai contoh di rumah sakit. Ada yang ke rumah sakit untuk mendapatkan uang. Ada yang datang untuk memberikan uang. Ada yang datang karena iseng juga. Bahkan ada yang datang untuk menguji rumah sakit tersebut.
Sama seperti halnya negara, suatu organisasi atau Badan Hukum dan atau Badan Usaha terdiri dari bagian-bagian yang memiliki kepentingan dan tujuan masing-masing. Agar suatu organisasi tersebut bisa berjalan, maka dibutuhkan suatu persamaan tujuan. Persamaan tujuan baru dapat dicapai dengan cara penyamaan tujuan yang pada akhirnya harus tertuang dalam Peraturan Internal Rumah Sakit.
Tetapi Peraturan Internal Rumah Sakit yang menjadi Undang-undang Dasar bagi pengelolaan Rumah Sakit tidaklah cukup untuk menjalankan tata kelola rumah sakit yang baik. Hal ini disadari oleh pembuat Standar Akreditasi yang mengharuskan memasukkan peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tata kelola rumah sakit.
Penggunaan peraturan dan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan tata kelola rumah sakit ini mengharuskan para STAKE HOLDER Rumah Sakit harus bergeser dari paradigma manajerial ke paradigma ilmu hukum. Kenapa demikian?
Hal tersebut dikarenakan paradigma manajerial adalah paradigma yang mengganggap diri sebagai science dan art. Hal ini akan menimbulkan munculnya diskresi (penyimpangan) terhadap peraturan. Bila diskresi ini tidak diatur dengan baik, maka akan menimbulkan kekacauan.
Paradigma tersebut sangat berbeda dengan paradigma hukum. Paradigma hukum lebih mementingkan keteraturan. Adanya keteraturan ini mengakibatkan sisi Art atau seni dari suatu ilmu harus ditekan. Artinya dalam paradigma hukum harus lebih mengedepankan sistem logika. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi adanya penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa.
Sepert halnya slogan pendidikan: "Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani." Artinya Di depan memberikan contoh, di tengah membangun kemauan, di belakang berusaha memberdayakan. Hal ini mengartikan bahwa setiap diskresi atau penyimpangan yang dilakukan pemimpin akan berakibat pada dicontohnya penyimpangan tersebut oleh bawahannya. Dan pada akhirnya keteraturan akan sangat sulit dijaga.
Bagaimana caranya agar penyimpangan ini tidak terjadi? Dalam dunia politik dikenal istilah "POWER TENT TO CORRUPT" (Kekuasaan cenderung untuk disalah gunakan). Kebijakan inilah yang banyak dipegang oleh para pendahulu kita di Yunani maupun di China.
Kong Ming (Komei) yang merupakan penasihat dari Liu Bei (Liu Pei) dalam kisah 3 kerajaan, berusaha membagi kekuasaan China menjadi 3. Kekaisaran China saat itu dibagi menjadi:
- Kaisar dan representasinya (dalam hal ini Liu Bei yang merupakan Paman dari Kaisar saat itu)
- Perdana Menteri (yang waktu itu dijabat oleh Tsao Tsao)
- Panglima Perang (yang saat itu dipegang oleh Sun Quan).
Sama halnya dengan Konsep Tiga Kerajaan Kong Ming, di Yunani pun juga dibentuk Trias Politica. Paham inilah yang sampai saat ini banyak dipakai di dunia politik. Paham ini pula yang mendasari pengelolaan pemerintahan di negara kita sampai saat ini.
Jadi apakah paham Trias Politica ini?
Paham Trias Politica adalah paham yang berusaha membagi kekuasaan menjadi 3, yaitu Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif. Dengan membagi kekuasaan menjadi 3 (tiga), diharapkan tidak akan ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin organisasi.
Bagaimana menerapkan Trias Politica dalam Organisasi Rumah Sakit?
Dari gambar diatas, bisa dilihat dengan jelas pembagian kekuasaan yang bisa dilakukan di rumah sakit. Dengan pembagian kekuasaan tersebut, tindakan sewenang-wenang yang bisa dilakukan oleh pemimpin bisa ditekan. Hal ini dikarenakan ketiga pokok pimpinan tersebut melakukan tugas saling mengawasi.
Apakah mungkin paradigma tersebut dipakai di organisasi?
Berikut ini tersaji persamaan dan perbedaan antara paradigma negara dan organisasi.
Adanya persamaan tujuan yaitu mewujudkan keteraturan agar bisa mencapai tujuan bersama ini lah yang membuat paradigma pemerintahan bisa dipakai dalam suatu organisasi.
Jadi selama tujuan yang ingin dicapai sama, maka paradigma mana pun akan bisa digunakan. Tetapi apabila ada tuntutan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih besar, maka paham trias politica harus bisa diadopsi kedalam tata kelola rumah sakit.
Bonus
Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit 2018 (SNARS 2018) Edisi 1
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945





Komentar