Undang-undang Dasar, Akta Pendirian dan/Anggaran Dasar Perusahaan, dan Peraturan Internal Rumah Sakit
Suatu organisasi didirikan pasti memiliki tujuan dan cita-cita. Tidak berbeda dengan organisasi perusahaan atau pun sebuah Yayasan, negara pun merupakan skala organisasi yang memiliki skala yang lebih besar.
Sebagai suatu negara, Indonsia memiliki cita-cita (visi) dan tujuan (misi) yang tertuang jelas dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Cita-cita dan tujuan Indonesia sendiri terlihat jelas pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu:
Sebagai suatu negara, Indonsia memiliki cita-cita (visi) dan tujuan (misi) yang tertuang jelas dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Cita-cita dan tujuan Indonesia sendiri terlihat jelas pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- memajukan kesejahteraan umum;
- mencerdasarkan kehidupan bangsa;
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Karena adanya visi misi dan tata kelola pemerintahan tersebut, sebenarnya tidak bisa dipungkiri bahwa Negara adalah bentuk organisasi terbesar ketiga atau keempat, setelah:
- United Nation (Persatuan Bangsa-Bangsa);
- Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC);
- Associatiob South East Asia Nation (ASEAN).
Jadi jika memang Negara adalah suatu organisasi yang besar, tata kelola yang digunakan didalam suatu negara bisa diadaptasi kepada organisasi yang lebih kecil.
Kondisi Rumah Sakit saat ini, mengharuskan pemilik rumah sakit dan pengelola rumah sakit melakukan tata kelola yang baik. Tata kelola yang baik ini dalam akreditasi selalu didengungkan dengan slogan: "lakukan apa yang ditulis dan tulis apa yang dilakukan". Hal ini mengartikan bahwa ada kebutuhan untuk menjaga konsistensi dari suatu peraturan dan ada kebutuhan mengubah kebiasaan menjadi peraturan. Hal tersebutlah yang memunculkan adanya keharusan suatu rumah sakit untuk memiliki Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws).
Peraturan Internal Rumah Sakit ini sesungguhnya adalah suatu Undang-undang Dasar bagi Rumah Sakit. Hal ini bisa dilihat dengan adanya ketentuan adanya Mukadimah (yang menggantikan Pembukaan Undang-undang Dasar) yang didalamnya tercantum visi dan misi rumah sakit.
Selain adanya Mukadimah, didalamnya juga diharuskan terdapat bagaimana pola kewenangan dan tanggung jawab pemilik dan pengelola Rumah Sakit. Beberapa kesamaan prinsip dan tujuan dari Peraturan Internal Rumah Sakit dengan Undang-undang Dasar ini menjadikan Peraturan Internal Rumah Sakit harusnya merupakan Undang-undang Dasar dari Rumah Sakit itu sendiri.
Jika demikian bagaimana kedudukan Akta Pendirian dan/atau Anggaran Dasar PT atau Yayasan?
Bisa diasumsikan suatu Yayasan atau Perseroan Terbatas memiliki beberapa usaha. Maka Anggaran Dasar atau Akta Pendirian nya adalah suatu Undang-undang Dasar bagi semua Badan Usaha yang berada dibawah Perseroan Terbatas atau Yayasan tersebut.
Tetapi kan ada pembatasan bahwa suatu PT atau Yayasan uang didirkan untuk Badan Usaha Rumah Sakit hanya diperbolehkan untuk mendirikan Rumah Sakit saja? (Pasal 7 ayat (4) UU no. 44 Tahun 2009 ttg Rumah Sakit)
Pembatasan ini memang berlaku untuk PT atau Yayasan yang mendirikan rumah sakit. Akan tetapi masih belum ditemukan adanya pembatasan jumlah rumah sakit yang boleh didirikan oleh suatu Badan Hukum. Jadi amat sangat memungkinkan suatu PT atau Yayasan yang didirikan untuk mendirikan Rumah Sakit untuk mendirikan beberapa Rumah Sakit sekaligus di Indonesia (baik dengan cara kerja sama ataupun dengan cara akuisisi).
Jika suatu Badan Hukum (PT atau Yayasan) memiliki benerapa Rumah Sakit, maka semua Rumah Sakit yang ada dibawah naungan PT tersebut harus tunduk pada Akta Pendirian atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha tersebut. Hal tersebut dikarenakan Akta Pendirian dan atau Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu Badan Usaha adalah Undang-undang Dasar bagi Badan Usaha tersebut.
Jadi tidaklah mengherankan jika dalam Keputusan Menteri Kesehatan no 772 tahun 2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit, meletakkan Peraturan Internal RD dibawah Anggaran Dasar Yayasan atau PT seperti gambar di bawah ini.
Pada intinya, setiap organisasi harus memiliki peraturan utama yang akan menjadi dasar bagi tata kelola organisasi tersebut. Dalam membuat dasar tata
kelola organisasi, harus memuat setidaknya:
- Visi dan misi organisasi;
- Struktur Organisasi beserta tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- Azas-azas dasar tata kelola organisasi.
Bonus:


Komentar