Psikologi, Manajemen, dan Hukum

Ketiganya adalah disiplin ilmu sosial yang secara definisi memiliki perbedaan arti.
Psikologi didefinisikan oleh APA (American Psychological Association) sebagai "ilmu yang mempelajari tentang pikiran dan perilaku (http://www.apa.org/support/about/apa/psychology.aspx#answer)". APA memberikan penjesan mengenai ilmu ini sebagai suatu disiplin ilmu yang merangkul semua aspek pengalaman manusia - dari fungsi unit terkecil yaitu fungsi otak sampai dengan aksi dari suatu bangsa, dari perkembangan anak sampai dengan asuhan pada manula. Tetapi semua itu tetap memberikan penekanan pada upaya "memahami tingkah laku manusia". Definisi ini dipakai juga oleh wikipedia, hanya saja dalam Wikipedia memberikan tambahan bahwa disiplin ilmu ini adalah disiplin ilmu baik terapan maupun akademis yang melibatkan penelitian ilmiah. Sehingga definisi psikologi secara lengkap menurut Wikipedia adalah disiplin ilmu baik akademik maupun terapan yang melibatkan penilitan ilmiah dari fungsi mental dan perilaku.(http://en.wikipedia.org/wiki/Psychology)

Manajemen didefinisikan oleh BusinessDictionary.com sebagai organisasi dan koordinasi aktivitas suatu perusahaan yang sesuai dengan kebijakan tertentu dan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan (http://www.businessdictionary.com/definition/management.html). Senada dengan definisi tersebut, Wikipedia mendefinisikan manajemen sebagai aksi yang dilakukan untuk menyatukan orang secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif (http://en.wikipedia.org/wiki/Management).

Hukum didefinisikan dalam Wikipedia sebagai sekumpulan peraturan yang ditegakkan dalam masyarakat yang diatur (http://en.wikipedia.org/wiki/Law). Sedangkan menurut thefreedictionary.com mengartikan hukum sebagai sebuah aturan perilaku atau prosedur yang ditetapkan oleh adat, kesepakatan, atau otoritas (http://www.thefreedictionary.com/Law).

Jika dilihat dalam serentetan definisi, maka memang antara psikologi, manajemen, dan hukum tidak memiliki keterkaitan sama sekali. Hanya saja satu hal pasti yang mengkaitkan diantara ketiga ilmu sosial tadi adalah, M A N U S I A. Yang membedakan antara ketiganya adalah ruang lingkup manusia yang dipelajarinya.

Ruang lingkup manusia yang dipelajari oleh Hukum ada pada tataran Negara, ruang lingkup manusia yang dipelajari oleh Manajemen ada pada tataran organisasi, sedangkan ruang lingkup manusia yang dipelajari oleh Psikologi ada pada tataran individu.

Pada Hukum, kita diajari bagaimana kita mengendalikan perilaku seseorang atau sekelompok orang dengan cara memberikan peraturan-peraturan yang sah secara hukum di suatu negara. Dalam mengendalikan perilaku seseorang dalam berbangsa dan bernegara ini kita juga diajari berbagai macam kendala yang muncul berupa pertentangan-pertentangan atau pelanggaran-pelanggaran hukum.

Pada Manajemen, kita akan diajari bagaimana kita mengendalikan perilaku seseorang atau sekelompok orang sehingga organisasi bisa mencapai tujuan yang diharapkannya secara efektif dan efisien. Banyak sekali yang harus dijadikan bahan pertimbangan dalam pencapaian tujuan organisasi, tetapi bila kita mengacu pada manajemen secara umum, maka didalamnya faktor manusia memiliki pengaruh yang sangat penting dalam perkembangan suatu organisasi. Apalagi pada saat manajemen sudah terpengaruh oleh "Organization Behaviour" dan "Organization Communication".

Pada Psikologi, kita diajari bagaimana kita mengerti perilaku seseorang baik dia berada dalam suatu kelompok maupun tidak. Pada tataran ini kita akan melihat apa yang biasa kita sebut sebagai individual differences. Tetapi kita tidak bisa pungkiri bahwa ada harapan tertentu yang kita bebankan pada seseorang agar berperilaku dan bertingkah seperti halnya sebagaian besar orang. Sehingga seringkali kita dengar sebutan anak autis ataupun anak berkebutuhan khusus. Dari sini terlihat bahwa orang hanya menghargai perilaku yang diakui banyak orang sebagai perilaku yang normal atau di atas normal, tetapi tidak yang di bawah normal. Jadi secara tidak langsung sebenarnya di Psikologi pun masih mengharapkan kesesuaian perilaku seseorang dengan norma.

KESIMPULAN:
1. Pada dasarnya ketiga ilmu sosial tersebut (Hukum, Manajemen, dan Psikologi) mempelajari hal yang sama, yaitu Manusia.
2. Perbedaan mendasar dari ketiga ilmu tersebut hanyalah sebatas ruang lingkup yang dipelajarinya. Hukum ruang lingkup Negara, Manajemen ruang lingkup Organisasi, dan Psikologi ruang lingkup individu.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Tata Kelola Rumah Sakit Berparadigma Trias Politica

Undang-undang Dasar, Akta Pendirian dan/Anggaran Dasar Perusahaan, dan Peraturan Internal Rumah Sakit