Perbandingan Bed Populasi dan Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit
Pada posting sebelumnya mengenai izin mendirikan rumah sakit (http://supremmobile.blogspot.com/2012/10/izin-mendirikan-rumah-sakit.html), terdapat informasi mengenai meningkatnya jumlah rumah sakit dari tahun ke tahun. Peningkatan ini sebenarnya tidaklah mengherankan, dikarenakan saat ini kesehatan adalah salah satu komoditas favorit bagi pebisnis. Hal ini memunculkan adanya persyaratan-perysaratan dalam mendirikan rumah sakit.
Salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum mendirikan rumah sakit adalah adanya rekomendasi dari dinas kesehatan setempat. Dinas kesehatan dalam mememberikan rekomendasi kepada kepala daerah pemberi izin (untuk rumah sakit kelas D, C, dan B) mendasarkan atas rasio tempat tidur dengan populasi. Sebagai contoh untuk rasio tempat tidur dan populasi di DKI Jakarta ditetapkan 1:500 (data diambil dari penghitungan atas data yang terdapat pada http://gino-kesehatan.blogspot.com/2011/11/kebutuhan-tt-rs-di-dki-jakarta.html). Sedangkan tetapan dari Propinsi Jawa Timur untuk rasio tempat tidur dan populasi adalan 1:1.400.
Adanya perbedaan dari tiap-tiap propinsi ini dikarenakan adanya perbedaan kebijakan yang berbeda-beda. Hal ini kadang menjadi hambatan tersendiri bagi para pemodal yang berminat untuk mendirikan sarana kesehatan (khususnya rumah sakit).
Penggunaan rasio tempat tidur dan populasi untuk saat dirasakan kurang tepat. Beberapa penyebab penggunaan rasio tempat tidur dan populasi sebagai batasan pendirian rumah sakit akan dibahas pada beberapa poin berikut ini.
1) Jumlah Tempat Tidur pada Rumah Sakit yang sudah berdiri.
Jika kita lihat jumlah tempat tidur pada rumah sakit yang sudah berdiri (khususnya DKI Jakarta), jumlah tempat tidur dari tahun ke tahun semakin besar (data http://gino-kesehatan.blogspot.com/2011/11/kebutuhan-tt-rs-di-dki-jakarta.html). Sama halnya dengan DKI Jakarta, di wilayah lain pun juga mengalami hal yang serupa. Jika memang rasio tempat tidur dan populasi dijadikan dasar sebagai pendirian rumah sakit, seharusnya terdapat peraturan mengenai tata cara penambahan tempat tidur pada rumah sakit yang sudah berdiri. Hal ini harus dilakukan agar ada konsistensi antara alasan pembatasan pendirian rumah sakit.
2) Kebijakan Pemerintah tentang Puskesmas.
Program pemerintah untuk melakukan penambahan rawat inap pada layanan Puskesmas pun juga menjadi bukti ketidakkonsistenan pemerintah dalam penegakan aturan. Hal ini sangat kontradiktif dengan adanya penolakan pemberian rekomendasi oleh Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan rekomendasi mendirikan rumah sakit dengan pembangunan ruangan rawat inap di Puskesmas yang saat ini sedang digalakkan. Dari kontradiksi ini terlihat seakan-akan Pemerintah menganggap bahwa perusahaan swasta adalah saingan bisnis, khususnya dalam bidang kesehatan (untuk kasus ini).
3) Posisi Indonesia dalam Rasio Tempat Tidur dan Populasi
Indonesia pada saat ini berada pada urutan ke 67 untuk rasio tempat tidur dan populasi menurut globalhealthfacts.org. Indonesia tercatat memiliki rasio 6 tempat tidur banding 10.000 jiwa atau setara dengan 1:1.700. Padahal Timor Leste yang baru lepas dari Indonesia memiliki rasio 59 tempat tidur banding 10.000 jiwa dan berada pada urutan 19. (data diambil dari http://www.globalhealthfacts.org/data/topic/map.aspx?ind=78). Memang tidak adil jika hal ini dibandingkan dengan luasan wilayah. Tetapi hal ini membuktikan bahwa dalam memenuhi standar 1:500 (menurut majalah SWA, 2007), pemerintah masih memerlukan bantuan dari sektor swasta.
Untuk mengatasi ketidakkonsistenan ini, sebenarnya ada cara yang lebih baik dibandingkan harus dengan membatasi pendirian rumah sakti oleh pihak swasta dengan cara tidak memberikan rekomendasi dengan alasan rasio tempat tidur dan populasi sudah memenuhi. Hal ini dikarenakan dengan pembatasan bed dengan populasi akan menghambat kualitas kesehatan di Indonesia. Semakin sedikit rumah sakit yang ada, semakin sedikit pula pilihan masyarakat dalam memilih layanan kesehatan. Semakin sedikit pilihan untuk memilih layanan kesehatan, semakin tidak terpenuhinya keseimbangan antara supply dan demand. Dengan tidak seimbangnya supply dan demand, dimana demand disini masih jauh lebih banyak, maka tidak ada usaha dari supplier untuk melakukan perbaikan terhadap produknya.
Jadi pembatasan pendirian rumah sakit dengan mengemukakan bahwa rasio tempat tidur dengan populasi sudah terpenuhi sebenarnya tidak relevan lagi jika dijadikan dasar sebagai penolakan pemberian rekomendasi. Hal ini dikarenakan secara keseluruhan sebenarnya masih terdapat kekurangan dalam penyediaan sarana dan prasarana kesehatan oleh pemerintah.
Komentar